Powered By Blogger

Jumat, 04 Desember 2009

PENGELOLAAN SAMPAH

A. Pengertian Sampah
Sampah adalah semua benda atau produk sisi dalam bentuk padat sebagai akibat aktiviyas manusia, yang dianggap tidak bermanfaat dan tidak dikehendaki oleh pemiliknya dan dibuang sebagai barang yang tidak berguna. (Ditjen PMM & PLP Dinkes RI 1999).
Sampah adalah semua zat – zat atau benda yang tidak sudah terpakai lagi baik berasal dari rumah – rumah maupun sisa-sisa proses produksi.(Intjang Entjang 2000).
Sampah adalah segala sesuatu yang tidak lagi dikehendaki oleh yang punya dan bersifat padat (Juli Soemirat Slamet 2004).
Dari pengertian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa sampah adalah benda yang tidak dipakai lagi dari aktifitas manusia yang terjadi dengan sendirinya dan harus dibuang.

B. Jenis-Jenis Sampah
Berdasarkan asalnya, maka sampah dapat digolongkan sebagai berikut:
1. Sampah dari hasil kegiatan rumah tangga termasuk asrama dan hotel.
2. Sampah dari hasil kegiatan industri atau pabrik.
3. Sampah dari hasil pertanian.
4. Sampah dari hasil kegiatan pembangunan.
5. Sampah dari hasil kegiatan perdagangan.
6. Sampah dijalan raya.
Menurut WHO (1971), adalah sumber sampah secara umum sebagai berikut:
1. Sampah rumah tangga (Domestic wastes)
2. Sampah pasar ( Commecial wastes )
3. Sampah jalan raya ( Street, cleaning wastes )
4. Sampah industri ( Indusrial wastes )
5. Sampah binatang dan pertanian ( agricultural and animal wastes )
6. Sampah pertambangan ( Faing wastes )

Secara umum jenis sampah berdasarkan asalnya dapat dibagi dua, dimana dapat menimbulkan gangguan jika tidak diadakan pengelolaan dengan baik digolongkan sebagai berikut:

1. Sampah organik adalah sampah yang mudah busuk atau mudah diurailkan dalam proses alami, seperti sampah dari dapur, sayuran, kulit buah dan daun-daunan.
2. Sampah anorganik adalah sampah tidak dapat diuraikan oleh alam dan tidak mudah busuk seperti: botol, plastik, kaleng, kertas, dll. (www.walhi-jogja.or.id)
Sampah sebagai suatu yang harus dibuang, sesuatu yang tidak dipakai, yang seharusnya dikelola dengan baik sehingga tidak mengganggu kehidupan manusia. Sistem pengelolaan sampah merupakan suatu hal yang penting mendapatkan perhatian secara serius meningkat dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan sangat berpengaruh.

C. Metode Pengelolaan Sampah
Pengelolaan sampah merupakan sebagai suatu bidang yang berhubungan dengan pengaturan terhadap penimbungan, penyimpanan sementara, pemindahan, pemprosesan dan pembuangan sampah akhir, dengan suatu cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip terbaik dari kesehatan masyarakat, ekonomi, teknik (engineering), perlidungan alam (conservation), keindahan dan pertimbangan lingkungan lainnya dengan mempertimbangkan sikap masyarakat.

Berdasarkan hal tersebut diatas dapat dikatakan bahwa ruang lingkup dari pengelolaan sampah yaitu fungsi administrativ, perencanaan dan teknik-teknik yang terlibat dalam keseluruhan penyelesaian masalah sampah.

Dalam pengelolaan sampah ada empat unsur yaitu wastes generation atau sumber sampah, penyimpanan sampah, pengumpulan, pengangkutan dan pembuangan akhir.
Menurut Didik Saruji (1982), dalam tiap-tiap elemen pengelolaan sampah dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Proses yang menghasilkan sampah
Proses yang menghasilkan sampah meliputi aktivitas pembuangan sampah yang tidak berguna lagi yang dibuang begitu saja oleh pemiliknya atau dikumpulkan terlebih dahulu. Pengawasan dalam tahap ini sulit dilaksanakan karena dipengaruhi oleh individu ataupun lokasi dimana suatu prosese tersebut menghasilkan sampah sehingga tidak dimasukan elemen fungsional dalam pengelolaan sampah.
b. Penyimpanan (storage)
Penyimpanan atau pewadahan adalah salah satu cara penampungan sampah sebelum dikumpulkan, pindahkan, angkut dan dibuang ketempat pembuangan akhir (TPA).
Penyimpanan sampah yang dimaksud adalah tempat pembuangan sampah sementara sebelum diangkut serta dibuang. Penyimpanan sampah setempat atau dekat dengan penghasil sampah merupakan hal yang penting dalam pengelolaan sampah yang berhubungan dengan kesehatan masyarakat sekitar sebab dapat melibatkan nilai-nilai keindahan,kesehatan dan ekonomi.
Adapun syarat-syarat tempat sampah sebagai berikut:
1. Konstruksi yang harus kuat.
2. Mudah diisi, dikosongkan dan dibersihkan.
3. Berukuran sedemikian rupa sehingga mudah diangkut.
4. kedap air dan tidak mudah berkarat.
5. Mempunyai penutup yang rapat sehingga tidak menarik serangga ataupun binatang lainnya.
Mengingat sampah yang dihasilkan pada sebuah pasar terdiri dari dua jenis yaitu sampah basah (organik) dan sampah kering (anorganik), tentunya mempunyai tempat sampah yang harus sesuai dengan jenis sampahnya.
c. Pengumpulan (collection)
Sampah sebelum dibuang harus dikumpulkan dulu asalnya mengunakan sapu, penggaruk, gerobak, dll. Akan tetapi pengumpulan sampah bukan sekedar mengumpulkan, tetapi mengangkutnya sampah ketempat pengumpulan atau tempat pembuangan sementara (TPS). Pengumpulan sampah dapat dilakukan satu kali dalam sehari karena pasar merupakan penghasil sampah yang jumlahnya banyak khususnya sampah organik, dimana dapat menimbulkan bau yang busuk dan perkembangbiakan lalat dan tikus.
Pengumpulan sampah dapat dilakukan sebagai berikut:
1. Perorangan yaitu orang mengumpulkan sampah untuk dibuang pada tempat pembuangan sampah sementara.
2. Pemerintah yaitu petugas kebersihan yang mengumpulkan dengan menggunakan truk atau gerobak sampah..
3. Swasta yaitu hanya mengambil sampah-sampah tertentu sebagai bahan baku perusahaan, seperti pembuatan kertas, karton dan plastik.
Adapun pola pengumpulan sampah sebagai berikut:
1. Pola Individual Langsung
Adalah cara pengumpulan sampah dari rumah-rumah atau sumber sampah dan diangkut langsung ke tempat pembuangan akhir tanpa melalui proses pemindahan.
2. Pola Individual tidak Langsung
Adalah cara mengumpulkan sampah dari masing-masing sumber sampah di bawah lokasi pemindahan dengan menggunakan gerobak kemudian diangkut ke tempat pembuangan akhir atau TPA.
3. Pola Komunal Langsung
Adalah cara pengumpulan sampah dari masing-masing titik wadah komunal dan diangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA)
4. Pola Penyapuan Langsung
Adalah cara pengumpulan sampah hasil penyapuan jalan menggunakan gerobak (Departemen PU. 1993).
Dalam sistem pengumpulan sampah yang perlu diperhatikan adalah waktu, frekuensi pengumpulan, pengangkutan, pekerja, dan, peralatan yang digunakan, biaya partisipasi dan lain.
d. Pengangkutan Sampah (transport)
Pengangkutan sampah adalah pemindahan sampah dari tempat pembuangan sementara ke tempat pembuangan akhir yang relatif besar.
Pola pengangkutan sampah dapat dilakukan berdasarkan sistem pengumpulan sampah sebagai berikut :
1. Untuk pengumpulan sampah yang dilakukan dengan sistem pemindahan (Transport Depo) dilakukan dengan cara :
a. Kendaraan angkutan dari pool lansung menuju lokasi pemindahan atau transfer depo untuk mengangkut sampah lansung ketempat pembuangan akhir (TPA).
b. Dari tempat pembuangan akhir kendaraan tersebut kembali ke transfer depo untuk pengambilan pada ret berikutnya.
2. Untuk pengumpulan sampah kontainer dengan sistem kontainer pola pengangkutan sebagai berikut:
a. Sistem pengosongan kontainer dengan proses:
1. Kendaraan dari pool menuju kontainer isi pertama untuk mengangkut sampah ke TPA.
2. Kontainer kosong dikembalikan ke tepat semula.
3. Kendaraan menujuh ke kontainer isi berikutnya untuk di angkut ke TPA.
4. Demikian sampai ret berakhir.
e. Pengolahan dan Pemanfaatan Kembali (Processing and Recovery)
Pengolahan sampah adalah suatu upaya untuk mengurangi volume sampah atau merubah bentuk manjadi bermanfaat antara lain pembakaran, , daur ulang, penghancuran, dan pengeringan.
Pengolahan sampah dan pemanfaatan kembali dapat dimaksudkan penangganan terhadap sampah dengan mengunakan semua teknik, perlengkapan dan prasarana, untuk meningkatkan secara efisien dari semua unsure yang lain untuk memanfaatkan kembali semua benda yang masih bermanfaat maupun mengubah produk yang berasal dari sampah. Salah satu caranya adalah dengan mengubah sampah menjadi kompos. Sampah diolah sedemikian rupa sehingga menjadi lebih bermanfaat dan tidak mencemari lingkungan. Tidak salah memang karena kompos dapat dimanfaatkan untuk pupuk. (Majalah Healthylife, edisi 05, Mei 2008)
f. Pembuangan Akhir (Disposal)
Pembuangan akhir sampah adalah suatu tempat untuk mengkarantinakan atau menyingkirkan sampah agar tidak mengganggu kesehatan manusia.
Dalam pemilihan tempat pembuangan sampah akhir ada syarat-syarat umum yang perlu diperhatikan sebagai berikut:
1 Tercakup dalam perencanaan tata ruang kotor dan daerah.
1. Jenis tanah yang kedap air.
2. Daerah yang tidak produktif untuk pertanian.
3. Dapat dipakai minimal 5-10 tahun.
4. Tidak membahayakan atau mencemari sumber air.
5. Jarak dari daerah pusat pelayanan sekitar 10 km.
6. Daerah bebas banjir.



(dari berbagai sumber)

2 komentar: